LATAR BELAKANG
Banyak kita jumpai dimasyarakat membentuk panitia penghimpun zakat (bukan pengangkatan imam) yang hasilnya dibagikan kepada masyarakat.
Pertanyaan :
Bolehkah panitia tersebut mengambil zakat atas nama Amil?
Jawab :
Tidak boleh karena dia bukan Amil
مأخذبشرى كريم ص ٥٩ اسعادالرفيق ص ١١٢
والصنف الخامس العاملون عليها اى من نصبه الامام لاخذالزكوات ولم يجعل له اجرة من بيت المالوالا سقط
Bagian ke 5( Al amiluna 'Alaiha) yaitu orang yang diangkat oleh kepala negara untuk mengambil harta zakat dan orang tersebut tidak menerima gaji dari baitul mal kalau tidak demikian maka gugur.( Busyro Karim,59 dan Is'adur Rofiq 112)
0 comments:
Post a Comment