Saturday 6 April 2013

Beberapa Hukum Berkaitan Dengan Undian

Beberapa Hukum Berkaitan Dengan Undian

Kaidah-kaidah tersebut adl sebagai berikut:Pertama : Kaidah yg tersebut dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu: “ Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli gharor.”Gharor adl apa yg belum diketahui diperoleh tidaknya atau apa yg tidak diketahui hakekat dan kadarnya.Kedua : Kaidah syari’at yg terkandung dalam firman Alloh Ta’ala:“Hai orang-orang yg beriman sesungguhnya khamr maisir berhala mengundi nasib dgn panah adl perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lataran khamr dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Alloh dan sembahyang; maka berhentilah kamu ” Dan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu riwayat Al Bukhori dan Muslim Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“ Siapa yg berkata kepada temannya: Kemarilah saya berqimar denganmu maka hendaknya dia bershodaqoh.” Yaitu hendaknya dia membayar kaffaroh menebus dosa ucapannya.
Ayat dan hdits di atas menunjukkan haramnya perbuatan maisir dan qimar dalam mu’amalat.Maisir adl tiap mu’amalah yg orang masuk ke dalamnnya setelah mengeluarkan biaya dengan dua kemungkinan; dia mungkin rugi atau mungkin dia beruntung.Qimar menurut sebagian ulama adl sama dgn maisir dan menurut sebagian ulama lain qimar hanya pada mu’amalat yg berbentuk perlombaan atau pertaruhan.Berdasarkan dua kaidah di atas berikut ini kami akan berusaha menguraikan bentuk-bentuk undian secara garis besar beserta hukumnya.Macam-Macam UndianUndian dapat dibagi menjadi tiga bagian :Satu : Undian Tanpa SyaratBentuk dan contohnya : Di pusat-pusat perbelanjaan pasar pameran dan semisalnya sebagai langkah utk menarik pengunjung kadang dibagikan kupon undian utk tiap pengunjung tanpa harus membeli suatu barang. Kemudian setelah itu dilakukan penarikan undian yg dapat disaksikan oleh seluruh pengunjung.Hukumnya : Bentuk undian yg seperti ini adl boleh. Karena asal dalam suatu mu’amalah adalah boleh dan halal. Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yg terlarang berupa kezhaliman riba ghararpenipuan dan selainnya.Dua : Undian Dengan Syarat Membeli BarangBentuknya : Undian yg tidak bisa diikuti kecuali oleh orang membeli barang yg telah ditentukan oleh penyelenggara undian tersebut.Contohnya : Pada sebagian supermarket telah diletakkan berbagai hadiah seperti kulkas radio dan lain-lainnya. Siapa yg membeli barang tertentu atau telah mencapai jumlah tertentu dalam pembelian maka ia akan mendapatkan kupon utk ikut undian.Contoh lain : sebagian pereusahaan telah menyiapkan hadiah-hadiah yg menarik seperti Mobil HP Tiket Biaya Ibadah Haji dan selainnya bagi siapa yg membeli darinya suatu produk yg terdapat kupon/kartu undian. Kemudian kupon atau kartu undian itu dimasukkan kedalam kotak- kotak yg telah disiapkan oleh perusahaan tersebut di berbagai cabang atau relasinya.Hukumnya : undian jenis ini tidak lepas dua dari dua keadaan :- Harga produk bertambah dgn terselenggaranya undian berhadiah tersebut.Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena ada tambahan harga berarti ia telah mengeluarkan biaya utk masuk kedalam suatu mu’amalat yg mungkin ia untung dan mungkin ia rugi. Dan ini adl maisir yg diharomkan dalam syariat Islam.- Undian berhadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk. Perusahaan mengadakan undian hanya sekedar melariskan produknya.Hukumnya : Ada dua pendapat dalam masalah ini :1. Hukumnya harus dirinci. Kalau ia membeli barang dgn maksud utk ikut undian maka ia tergolong kedalam maisir/qimar yg diharamkan dalam syariat krn pembelian barang tersebut adl sengaja mengeluarkan biaya utk bisa ikut dalam undian. Sedang ikut dalam undian tersebut ada dua kemungkinan; mungkin ia beruntung dan mungkin ia rugi. Maka inilah yang disebut Maisir/Qimar.adapun kalau dasar maksudnya adl butuh kepada barang/produk tersebut setelah itu ia mendapatkan kupon utk ikut undian maka ini tidak terlarang krn asal dalam muámalat adl boleh dan halal dan tidak bentuk Maisir maupuun Qimar dalam bentuk ini. Rincian ini adl pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin {Liqoul Babul Maftuh no.48 soal 1164 dan no.49 soal 1185. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah} Syaikh Sholih bin ‘Abdul ’Aziz Alu Asy-Syaikh {dalam muhadhoroh beliau yg berjudul “Al Qimar wa Shuwarihil Muharromah} Lajnah Baitut Tamwil Al-Kuwaiti{Al Fatawa Asyar’iyyah Fi Masail Al Iqtishodiyah fatwa no.228. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah} dan Haiah Fatwa di Bank Dubai Al-Islamy{dalam fatwa mereka no.102 Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At- Tijaiyah At-Taswiqiyah}.1. Hukumnya adl haram secara mutlak. Ini adl pendapat Syaikh Abdul’Äziz bin Baz{Fatawa Islamiyah 2/367-368. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At- Taswiqiyah}dan Al-Lajnah Ad-Da’imah{Fatawa Islamiyah 2/366-367. Dengan perantara kitab Al- Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah} Alasannya krn hal tersebut tidak lepas dari bentuk Qimar/Maisir dan mengukur maksud pembeli apakah ia memaksudkan barang atau sekedar ingin ikut undian adl perkara yg sulit.TarjihYang kuat dalam masalah ini adl pendapat pertama. Karena tidak hanya adanya tambahan harga pada barang dan dasar maksud pembeli adl membutuhkan barang tersebut maka ini adalah mu’amalat yg bersih dari Maisitr/Qimar dan ukuran yg menggugurkan alasan pendapat kedua. Dan asal dalam mu’amalat adl boleh dan halal. Wallahu A’lam.Tiga: Undian dgn mengeluarkan biaya.Bentuknya: Undian yg bisa diikut tiap orang yg membayar biaya utk ikut undian tersebut atau mengeluarkan biaya utk bisa mengikuti undian tersebut dgn mengeluarkan biaya.Contohnya: Mengirim kupon/kartu undian ketempat pengundian dgn menggunakan perangko pos. Tentunya mengirim dgn perangko mengeluarkan biaya sesuai dgn harga perangkonya.Contoh Lain: Ikut undian dgn mengirim SMS kelayanan telekomunikasi tertentu baik dgn harga wajar maupun dgn harga yg telah ditentukan.Contoh lain: Pada sebagian tutup minuman tertera nomor yg bisa dikirim ke layanan tertentu dengan menggunakan SMS kemudian diundi utk mendapatkan hadiah yg telah ditentukan.
Apakah biaya SMS-nya dgn harga biasa maupun tertentu .Hukumnya: Haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya utk suatu yg mu’amalat yang belum jelas beruntung tidaknya maka itu termasuk Qimar/Maisir.Demikian secara global beberapa bentuk undian yg banyak terjadi di zaman ini. Tentunya contoh-contoh undian utk tiga jenis undian tersebut diatas sangatlah banyak di masa ini.
Mudah-mudahan keterangan diatas bermanfaat bagi seluruh pembaca. Wallahu Ta’ala A’lam.
sumber : file chm Darus Salaf 2

0 comments:

Post a Comment