Saturday 6 April 2013

10 Ciri Laki-laki Soleh dan 8 Ciri Laki-laki Beriman

10 Ciri Laki-laki Soleh dan 8 Ciri Laki-laki Beriman

Asalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh..
BISMILLAH...
1. Kuat Amalan Agamanya. 

Menjaga solat fardhu, kerap berjemaah dan sholat pada awal waktu. Auratnya juga senntiasa dipelihara dan memakai pakaian yang sopan. Sifat ini boleh dilihat terutama sewaktu kesehariannya.
2. Akhlaknya Baik.

Yaitu seorang yang nampak tegas, tetapi sebenarnya seorang yang lembut dan mudah bertolak ansur. Pertuturannya juga mesti sopan, melambangkan peribadi dan hatinya yang mulia.
3. Tegas Mempertahankan Maruahnya.

Tidak berkunjung ke tempat-tempat yang boleh menjatuhkan kredibilitinya. Kakinya hanya melangkah ke tempat-tempat yang di Ridhai Allah.

4. Amanah.

Tidak mengabaikan tugas yang diberikan dan tidak menyalahgunakan kuasa dan kedudukan. Sangat berhati-hati sekali dalam mengemban amanah yang diberikan, terlebih lagi kalau itu masalah uang yang menjadi tanggung jawabnya.
5. Tidak Boros, tetapi Tidak Pelit. 

Tahu membelanjakan uang dengan bijaksana. Memilih barang-barang yang memang benar-benar dibutuhkan dalam kehidupannya, dan mengabaikan barang-barang yg tidak begitu diperlukan, dan senang menyisihkan sebagian dari pendapatannya untuk orang tidak mampu yang benar-benar membutuhkan.
6. Menjaga Mata.

Dengan tidak melihat perempuan lain yang lalu lalang ketika sedang bercakap-cakap. Mata adalah indera yang paling berpengaruh terhadap tingkah laku seseorang.

7. Pergaulan yang Terkendali.

Tidak mengamalkan cara hidup bebas walaupun dia tahu dirinya mampu berbuat demikian. Pergaulannya dihabiskan bersama orang-orang berilmu, orang soleh dan menghindari (dengan cara yang baik) berlama-lama dengan orang yang buruk perangainya.
8. Mempunyai Rekan Pergaulan yang Baik. 

Rekan pergaulan seseorang itu biasanya sama. Namun tidak menutup diri dengan orang banyak dengan tetap menjaga akhlak dan perangainya.

9. Bertanggungjawab.

Lihatlah dia dengan keluarga dan ibu bapaknya. Sikapnya santun dan sangat sayang kepada Ibu bapaknya, dan memperlakukan keluarganya dengan sikap yang baik.
10. Wajah yang Tenang, Apabila Berucap hati-hati dg Kata-katanya,.

Wajah yang teduh dan tenang adalah karunia Allah yang diberikan kepada orang-orang terpilih, dimana rasa cemas dan stress dicabut oleh Allah dari hati orang yg beriman sehingga ini terpancar dari wajah mereka yg tenang.


Seorang lelaki yang beriman TIDAK AKAN:
1.TIDAK AKAN mengajak anda ke pusat2 hiburan yang melalaikan.
2.TIDAK AKAN berani pergi berdua-duaan dg kekasih.
3.TIDAK AKAN membonceng bersama2 dengan kekasih.
4.TIDAK AKAN besenang-senang dengan wanita yang bukan muhrim.
5.TIDAK AKAN mengajak keluar bersama-sama pergi ke pasaraya, menonton wayang, makan berdua-duaan dan sebagainya.
6.TIDAK AKAN berani menyentuh tangan dan tubuh badan seorang wanita.
7.TIDAK AKAN berani mengajak anda melakukan aksi ringan-ringan.

8.TIDAK AKAN berani melakukan ZINA.


Semoga bermanfaat
Salam Ukhuwah fillah. Sumber dari blog Kembang Anggrek

HUKUM JUDI MENURUT ISLAM

Judi Menurut Pandangan Islam
Kebiasaan bermain judi apalagi dengan kondisi sosial masyarakat
yang sedikit liberal dianggap sebuah pekerjaan biasa dan wajar bahkan
sering ada anggapan bahwa judi itu boleh dilakukan. Pertentanganpertentangan
dalam masyarakat sering kali muncul tentang kebolehan
berjudi.
Tapi menurut pandangan Islam, judi merupakan perbuatan yang
dilarang dan haram dilakukan sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur’an
surat al-Maidah ayat 90 Allah berfirman :
 Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi,
berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatanperbuatan
itu agar kamu mendapat keberuntungan..
Dari ayat di atas dapat diambil penjelasan bahwa judi
mengakibatkan banyak permusuhan dan kebencian sehingga perbuatan
seperti ini harus dihindari dan dihentikan.
Ada beberapa hikmah yang dapat dijadikan pelajaran kenapa judi
diharamkan, yaitu :
a. Yang menang mendapatkan rizki tanpa berpayah-payahan
b. Yang kalah jadi melarat tiba-tiba
c. Menimbulkan permusuhan antar pemain
d. Jiwa pemain judi bertambah kasar, karena bermaksud jahat
hendak mengalahkan lawan
e. Menimbulkan banyak sakit karena banyak duduk, banyak
pikiran, selalu sibuk keluh kesa, dan takut kalah
f. Menyia-nyiakan harta dan kekayaan sehingga jatuh melarat
dan terhina di tengah masyarakat, tetangga dan keluarga.
g. Memperbanyak pencuri, perampok karena kehabisan uang atau
modal untuk bermain judi.
Dengan demikian pandangan Islam tentang judi sangatlah
komprehensif dan jelas apa yang diakibatkan dari permainan judi

Beberapa Hukum Berkaitan Dengan Undian

Beberapa Hukum Berkaitan Dengan Undian

Kaidah-kaidah tersebut adl sebagai berikut:Pertama : Kaidah yg tersebut dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu: “ Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli gharor.”Gharor adl apa yg belum diketahui diperoleh tidaknya atau apa yg tidak diketahui hakekat dan kadarnya.Kedua : Kaidah syari’at yg terkandung dalam firman Alloh Ta’ala:“Hai orang-orang yg beriman sesungguhnya khamr maisir berhala mengundi nasib dgn panah adl perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lataran khamr dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Alloh dan sembahyang; maka berhentilah kamu ” Dan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu riwayat Al Bukhori dan Muslim Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“ Siapa yg berkata kepada temannya: Kemarilah saya berqimar denganmu maka hendaknya dia bershodaqoh.” Yaitu hendaknya dia membayar kaffaroh menebus dosa ucapannya.
Ayat dan hdits di atas menunjukkan haramnya perbuatan maisir dan qimar dalam mu’amalat.Maisir adl tiap mu’amalah yg orang masuk ke dalamnnya setelah mengeluarkan biaya dengan dua kemungkinan; dia mungkin rugi atau mungkin dia beruntung.Qimar menurut sebagian ulama adl sama dgn maisir dan menurut sebagian ulama lain qimar hanya pada mu’amalat yg berbentuk perlombaan atau pertaruhan.Berdasarkan dua kaidah di atas berikut ini kami akan berusaha menguraikan bentuk-bentuk undian secara garis besar beserta hukumnya.Macam-Macam UndianUndian dapat dibagi menjadi tiga bagian :Satu : Undian Tanpa SyaratBentuk dan contohnya : Di pusat-pusat perbelanjaan pasar pameran dan semisalnya sebagai langkah utk menarik pengunjung kadang dibagikan kupon undian utk tiap pengunjung tanpa harus membeli suatu barang. Kemudian setelah itu dilakukan penarikan undian yg dapat disaksikan oleh seluruh pengunjung.Hukumnya : Bentuk undian yg seperti ini adl boleh. Karena asal dalam suatu mu’amalah adalah boleh dan halal. Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yg terlarang berupa kezhaliman riba ghararpenipuan dan selainnya.Dua : Undian Dengan Syarat Membeli BarangBentuknya : Undian yg tidak bisa diikuti kecuali oleh orang membeli barang yg telah ditentukan oleh penyelenggara undian tersebut.Contohnya : Pada sebagian supermarket telah diletakkan berbagai hadiah seperti kulkas radio dan lain-lainnya. Siapa yg membeli barang tertentu atau telah mencapai jumlah tertentu dalam pembelian maka ia akan mendapatkan kupon utk ikut undian.Contoh lain : sebagian pereusahaan telah menyiapkan hadiah-hadiah yg menarik seperti Mobil HP Tiket Biaya Ibadah Haji dan selainnya bagi siapa yg membeli darinya suatu produk yg terdapat kupon/kartu undian. Kemudian kupon atau kartu undian itu dimasukkan kedalam kotak- kotak yg telah disiapkan oleh perusahaan tersebut di berbagai cabang atau relasinya.Hukumnya : undian jenis ini tidak lepas dua dari dua keadaan :- Harga produk bertambah dgn terselenggaranya undian berhadiah tersebut.Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena ada tambahan harga berarti ia telah mengeluarkan biaya utk masuk kedalam suatu mu’amalat yg mungkin ia untung dan mungkin ia rugi. Dan ini adl maisir yg diharomkan dalam syariat Islam.- Undian berhadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk. Perusahaan mengadakan undian hanya sekedar melariskan produknya.Hukumnya : Ada dua pendapat dalam masalah ini :1. Hukumnya harus dirinci. Kalau ia membeli barang dgn maksud utk ikut undian maka ia tergolong kedalam maisir/qimar yg diharamkan dalam syariat krn pembelian barang tersebut adl sengaja mengeluarkan biaya utk bisa ikut dalam undian. Sedang ikut dalam undian tersebut ada dua kemungkinan; mungkin ia beruntung dan mungkin ia rugi. Maka inilah yang disebut Maisir/Qimar.adapun kalau dasar maksudnya adl butuh kepada barang/produk tersebut setelah itu ia mendapatkan kupon utk ikut undian maka ini tidak terlarang krn asal dalam muámalat adl boleh dan halal dan tidak bentuk Maisir maupuun Qimar dalam bentuk ini. Rincian ini adl pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin {Liqoul Babul Maftuh no.48 soal 1164 dan no.49 soal 1185. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah} Syaikh Sholih bin ‘Abdul ’Aziz Alu Asy-Syaikh {dalam muhadhoroh beliau yg berjudul “Al Qimar wa Shuwarihil Muharromah} Lajnah Baitut Tamwil Al-Kuwaiti{Al Fatawa Asyar’iyyah Fi Masail Al Iqtishodiyah fatwa no.228. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah} dan Haiah Fatwa di Bank Dubai Al-Islamy{dalam fatwa mereka no.102 Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At- Tijaiyah At-Taswiqiyah}.1. Hukumnya adl haram secara mutlak. Ini adl pendapat Syaikh Abdul’Äziz bin Baz{Fatawa Islamiyah 2/367-368. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At- Taswiqiyah}dan Al-Lajnah Ad-Da’imah{Fatawa Islamiyah 2/366-367. Dengan perantara kitab Al- Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah} Alasannya krn hal tersebut tidak lepas dari bentuk Qimar/Maisir dan mengukur maksud pembeli apakah ia memaksudkan barang atau sekedar ingin ikut undian adl perkara yg sulit.TarjihYang kuat dalam masalah ini adl pendapat pertama. Karena tidak hanya adanya tambahan harga pada barang dan dasar maksud pembeli adl membutuhkan barang tersebut maka ini adalah mu’amalat yg bersih dari Maisitr/Qimar dan ukuran yg menggugurkan alasan pendapat kedua. Dan asal dalam mu’amalat adl boleh dan halal. Wallahu A’lam.Tiga: Undian dgn mengeluarkan biaya.Bentuknya: Undian yg bisa diikut tiap orang yg membayar biaya utk ikut undian tersebut atau mengeluarkan biaya utk bisa mengikuti undian tersebut dgn mengeluarkan biaya.Contohnya: Mengirim kupon/kartu undian ketempat pengundian dgn menggunakan perangko pos. Tentunya mengirim dgn perangko mengeluarkan biaya sesuai dgn harga perangkonya.Contoh Lain: Ikut undian dgn mengirim SMS kelayanan telekomunikasi tertentu baik dgn harga wajar maupun dgn harga yg telah ditentukan.Contoh lain: Pada sebagian tutup minuman tertera nomor yg bisa dikirim ke layanan tertentu dengan menggunakan SMS kemudian diundi utk mendapatkan hadiah yg telah ditentukan.
Apakah biaya SMS-nya dgn harga biasa maupun tertentu .Hukumnya: Haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya utk suatu yg mu’amalat yang belum jelas beruntung tidaknya maka itu termasuk Qimar/Maisir.Demikian secara global beberapa bentuk undian yg banyak terjadi di zaman ini. Tentunya contoh-contoh undian utk tiga jenis undian tersebut diatas sangatlah banyak di masa ini.
Mudah-mudahan keterangan diatas bermanfaat bagi seluruh pembaca. Wallahu Ta’ala A’lam.
sumber : file chm Darus Salaf 2

Hukum Pacaran Menurut Islam

Berikut adalah tulisan sederhana "Hukum Pacaran Menurut Islam" :
Islam agama yang sempurna telah mengatur segala seluk-beluk berkaitan dengan kehidupan manusia,Allah telah memberikan kepada setiap manusia kecendrungan untuk suka kepada lawan jenisnya,kecendrungan seorang laki-laki suka kepada wanita sebagai lawan jenisnya begitu pula sebaliknya,hal itu untuk mendukung serta menjadi penyebab berkembang biaknya anak manusia dan juga menjadi penyebab keberlangsungan kehidupan manusia di dunia ini,walaupun demikian Islam memberikan konsep yang sangat sempurna dan komplit terkait dengan pengaturan kecendrungan tersebut agar tidak menjadi penyebab terjadinya kerusakan serta madharat bagi kelangsungan hidup ummat manusia.
Islam Menganjurkan Nikah Bukan Pacaran
Kecendrungan yang kami sebut diatas apabila tidak diatur serta dimenej secara baik bisa dipastikan justru akan menyebabkan kekacauan serta kerusakan di muka bumi,betapa banyak kita mendengar dan membaca sebagian kaum perempuan yang telah dianggap sampah masyarakat karena pacaran yang akhirnya berujung petaka,bahkan dewasa ini masyarakat sudah mengetahui bahwa apabila seorang sudah mulai berpacaran itu tanda bahwa pergaulannya telah tercemar dan rusak.Islam menganjurkan ummatnya untuk segera menikah untuk menyalurkan kecendrungan kepada lawan jenis secara baik dan bertanggung jawab.
Allah berfirman dalam surat an-Nisa' ayat:3 yang artinya:
"Nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi,dua,tiga atau empat,kemudian apabila kamu takut tidak bisa berlaku adil maka nikahilah seorang saja".
Serta ayat-ayat al-Qur'an lainnya yang senada dengan ayat ini.
Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:
hukum pacaran menurut islam"Apabila seorang hamba telah menikah maka dia telah menyempurnakan setengah agamanya,maka hendaknya dia bertakwa dalam menjalankan setengah lainya"(Hadits Shahih disebabkan jalannya yang banyak,HR.Baihaqi).
Serta hadits-hadits lain yang senada dengannya.
Selayang Pandang Akibat Pacaran dan Bahaya Ikhtilat di Negara Barat
Secara garis besar bahaya ikhtilat (campur baur antara laki-laki dengan wanita bukan mahram) serta pacaran di negeri barat bisa dibagi menjadi dua bagian:
  • Menyebar lausnya kerusakan dan terjerumusnya kebanyakan manusia kepada kehinaan dan perzinaan.
Dua orang wartawan barat Jal Lib dan Lee Mortimor menuliskan dalam buku yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab (Amrika Daulatun Tahkumuhal Ashabat hlm.26):
"Maka di antara akibat dari kebebasan yang kebablasan ini adalah apa yang emnimpa kaum perempuan berupa terjadinya kesulitan-kesulitan ekonomi dan sosial,yang paling berbahaya adalah:berpalingnya kaum laki-laki untuk menikah,apalagi jika mereka disuruh menikah dengan para wanita yang mengusung kebebasan dan liberalisme,karena menurut mereka perempuan seperti itu adalah perempuan yang jelek yang tidak akan mampu menjadi ibu bagi anak-anak yang baik....maka para laki-laki Amerika akan segera menempuh jalan pintas dan mudah untuk melampiaskan syahwatnya...para wanita tersedia di mana-mana di kantor-kantor di klub-klub dll..".
Akibat Kedua
hukum pacaran menurut islamMatinya kecendrungan kepada lawan jenis,hal ini diakibatkan karena seorang laki telah terbiasa melihat pemandangan seronok seorang perempuan maka lama-lama kelamaan kecendrungannya dengan lawan jenis menjadi pudar bahkan mati,maka agar kecendrungan iu bangkit lagi membutuhkan keadaan serta perilaku aneh serta luar biasa,maka tersebarlah lesbian dan homoseksual-na'udzu billah-.(Dikutip dari Kitab Tuhfatul Arus hlm.14-15).

Monday 1 April 2013

10 Ciri - Ciri Wanita Solehah Idaman Pria

 ~ Wanita adalah Makhluk Alloh SWT , sama dengan Laki laki , hanya berbeda jenis saja . Dalam islam wanita sangat di agungkan dan di utamakan . dalam islam wanita harus menjujung harga dan martabat. perbedaan wanita dan laki laki hanya perbedaan karakteristik , seoarang wanita memepunyai aurat yang tidak boleh di perlihatkan .



Banyak Wanita Muslim namun Wanita yang bener bener muslom adalah wanita yang solehah ,

Artinya: “Maka wanita yang sholihah adalah yang taat, lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah menjaga mereka.” (QS. An Nisa’:34)

Alangkah indahnya jika semua orang itu wanita solehah , dunia akan indah . wanita solehah mempunyai ciri - ciri tertentu di bandingkan wanita yang tidak . berikut 10 Ciri - Ciri Wanita Solehah Idaman Pria :


1. Pertama
Wanita muslimah adalah wanita yang beriman bahwa Allah Subhaanahu wata’ala adalah Rabbnya, dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah nabi-Nya, serta islam pedoman hidupnya. Dampak itu semua nampak jelas dalam perkataan, perbuatan, dan amalannya. Dia akan menjauhi apa-apa yang menyebabkan murka Allah, takut dengan siksa-Nya yang teramat pedih, dan tidak menyimpang dari aturan-Nya.

2. Kedua
Wanita muslimah selalu menjaga sholat lima waktu dengan wudlu’nya, khusyu’ dalam menunaikannya, dan mendirikan sholat tepat pada waktunya, sehingga tidak ada sesuatupun yang menyibukkannya dari sholat itu. Tidak ada sesuatupun yang melalaikan dari beribadah kepada Allah Subhaanahu wata’ala sehingga nampak jelas padanya buah sholat itu. Sebab sholat itu mecegah perbuatan keji dan munkar serta benteng dari perbuatan maksiat.

3. Ketiga
Wanita muslimah adalah yang menjaga hijabnya dengan rasa senang hati. Sehingga dia tidak keluar kecuali dalam keadaan berhijab rapi, mencari perlindungan Allah dan bersyukur kepadaNya atas kehormatan yang diberikan dengan adanya hukum hijab ini, dimana Allah Subhaanahu wata’ala menginginkan kesucian baginya dengan hijab tersebut. Allah berfirman:

Artinya: “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab:59)

4. Keempat
Wanita muslimah selalu menjaga ketaatan kepada suaminya, seiya sekata, sayang kepadanya, mengajaknya kepada kebaikan, menasihatinya, memelihara kesejahteraannya, tidak mengeraskan suara dan perkataan kepadanya, serta tidak menyakiti hatinya.

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إذا صلحت المرأة خمسها وصامت شهرها وأطاعت زوجهادخلت جنّة ربّها (رواه أحمد وطبراني)

5. Kelima
Wanita muslimah adalah wanita yang mendidik anak-anaknya untuk taat kepada Allah Subhaanahu wata’ala, mengajarkan kepada mereka aqidah yang benar, menanamkan ke dalam hati mereka perasaan cinta kepada Allah dan Rasul-Nya menjauhkan mereka dari segala jenis kemaksiatan dan perilaku tercela.

Allah berfirman, artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim:6)

6. Keenam
Wanita muslimah tidak berkhalwat (berduaan) dengan laki-laki bukan mahramnya.

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: “Tidaklah seorang wanita itu berkhalwat dengan seorang laki-laki, kecuali setan menjadi pihak ketiganya” (Riwayat Ahmad)

Dia dilarang bepergian jauh kecuali dengan mahramnya, sebagaimana pula dia tidak boleh menghadiri pasar-pasar dan tempat-tempat umum kecuali karena mendesak. Itupun harus berhijab. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Artinya: “Seorang wanita dilarang mengadakan suatu perjalanan sejarak sehari semalam keculai disertai mahramnya” (Mutafaq Alaih)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: “Diizinkan bagi kalian keluar rumah untuk keperluan kalian (wanita)” (Mutafaq Alaih)

7. Ketujuh
Wanita muslimah adalah wanita yang tidak menyerupai laki-laki dalam hal-hal khusus yang menjadi ciri-ciri mereka.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki”

Juga tidak menyerupai wanita-wanita kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khusus mereka, baik berupa pakaian, maupun gerak-gerik dan tingkah laku. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

من تشبه بقوم فهو متهم(رواه أحمد، أبودٰود وغيره)

8. Kelapan
Wanita muslimah selalu menyeru ke jalan Allah di kalangan wanita dengan kata-kata yang baik, baik berkunjung kepadanya, berhubungan telepon dengan saudara-saudaranya, maupun dengan sms. Di samping itu, dia mengamalkan apa yang dikatakannya serta berusaha untuk menyelamatkan diri dan keluarganya dari siksa Allah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

9. Kesembilan
Wanita muslimah selalu menjaga hatinya dari syubhat maupun syahwat. Memelihara matanya dari memandang yang haram. Allah Subhaanahu wata’ala berfirman:

Artinya : “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nur: 31)

Menjaga farjinya, memelihara telinganya dari mendengarkan nyanyian dan perbuatan dosa. Memelihara semua anggota tubuhnya dari penyelewengan. Ketahuilah yang demikian itu adalah takwa. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

10. Kesepuluh
Wanita muslimah selalu menjaga waktunya agar tidak terbuang sia-sia,baik siang hari atau malamnya. Maka dia menjauhkan diri dari ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba), mencaci dan hal lain yang tidak berguna.

Artinya: “Janganlah kalian saling dengki, saling membenci, saling mencari kesalahan dan bersaing dalam penawaran, namun jadilah hamba-hamba Allah yang bersatu” (Riwayat Muslim)

Jadi Perbedaan wanita yang bener bener solehah itu sangat menonjol di bandingkan sebaliknya , Itulah 10 Ciri - Ciri Wanita Solehah Idaman Pria