Friday 2 June 2017

Dua Begal Apes. Hendak Rampas Motor Anggota TIM ELANG Polres Justru Ditodong Senjata

   Taufik (18) warga Jalan Imam Bonjol 99, Pandansari Semarang Tengah dan Doni (18) Warga Kp Pandansari 7 Gendingan, Semarang Tengah,
dua begal yang beroperasi di Semarang ini bernasib sial saat hendak merampas kendaraan salah seorang warga yang juga merupakan anggota Tim penanggulangan kejahatan jalanan jajaran jatanras Polrestabes Semarang pada Kamis (1/6) sekira pukul 03.00 dini hari. Disamping menangkap dua orang tersebut, polisi juga menememukan sejumlah pil koplo , ciu dan sabuk gear yang diduga akan digunakan untuk melukai calon korbannya.

Dari keterangan Heri yang juga merupakan korban menjelaskan jika kejadian itu bermula saat dirinya hendak menuju ke Pos Patwal menjemput rekanya. Sesampainya di Jalan Dr Kariadi atau pertigaan kamar mayat ada sepeda motor Suzuki Satria yang dikendari dua orang membuntutinya hingga Trafic Light Kyai saleh.

”Saya dipepet, yang belakang mengeluarkan sabuk yang dimodifikasi gear, sambil menyuruh saya berhenti dan menyerahkan sepeda motor. Saat berhenti saya saya keluarin pistol yang setiap bergabung dengan Tim Elang selalu saya bawa,” ungkap Heri

Lanjut Heri, begitu dirinya mengeluarkan senpi dua orang begal itu ketakutan dan langsung tancap gas menuju arah taman KB Jalan Menteri Supeno. Tak ingin buruannya lepas Heri berusaha mengejarnya. Kebetulan dua begal itu menuju arah Simpang Lima yang beberapa tim Elang lainnya tengah beristirahat.

” saat melintas di Pos Patwal Simpang Lima saya mengkontak rekan rekan Tim Elang dan Reskrim yang masih standby dan ikut membantu melakukan pengejaran,” imbuhnya.

Dua pelaku yang dikejar itu bukanya berhenti namun tetap nekat melarikan diri menuju jalan pekunden. Namun Apes bagi keduanya mereka terjatuh setelah menabrak portal

” pelaku gak tau kalau Jalan pekunden ditutup portal, hingga akhirnya terjautuh dan tertangkap,” ujar Heri

Setelah dilakukan penggeledahan dari dua tersangka ini ditemukan beberpa Pil Koplo, botol ciu dan sabuk yang dilengkapi oleh gear, hingga berita ini diturunkan proses penyidikan kedua pelaku masih berlanjut.

Bolehkah Pemimpin Non Muslim

  Dimana ada pesawat terbang pastilah ada pilot yang mengendalikannya. Dimana ada kapal berlayar pastilah ada sang nahkoda yang mengkomandoi kapal tersebut. Seperti itulah konsep kepemimpinan di dunia ini. Setiap negeri di dunia ini tak lepas dari sosok sang pemimpin yg mengendalikan roda pemerintahan di negeri tersebut.
  Sunnah illahi menetapkan bahwa setiap makhluknya ini pasti ada pemimpin dan ada yang dipimpin. Maksud utama dari sunnah illahi tersebut agar tidak terpecah belah pendapat atau kemauan masing-masing golongan tersebut. Dengan adanya seorang pemimpin, umat tersebut dapat mengadukan permasalahan yang mereka hadapi. Ketiadaan pemimpin dalam suatu kaum dapat diibaratkan seperti orang yang menaiki kuda liar di siang hari, meloncat kesana kemari tanpa mengerti arah tujuannya.dan dikala malam bagaikan orang yang bepergian seorang diri di dalam hutan lebat dan sekelilingnya serba gelap gulita. Ia pun bingung kemanakah jalan yang hendak di tempuh agar keluar dari situ. Suatu kaum yang tidak ada pemimpinnya pastilah akan menjadi hancur lebur, karena semuanya merasa ingin menang sendiri dan tidak mau diperintah oleh yang lain.
  Karena itulah diperlukan sosok pemimpin/imam yg dapat mengatur dalam suatu kaum. Keberadaan imam ini mutlak dan penting adanya berdasarkan akal dan syara' (atau dalam bahasa filmnya biasa disebut dengan wajib bil aqli au bissyar'i) seperti yang dipaparkan di atas.
Di negeri Indonesia ini, roda pemerintahan dikendalikan oleh presiden yang dibantu oleh wapres, para menteri dan lainnya atau yang biasa disebut pemerintah. Lantas siapakah pemerintah itu sebenarnya?
  Pemerintah/Ulil Amri adalah orang yang diberi mandat mengurusi urusan-urusan yang bersifat umum dan kemaslahatan yang bersifat penting. Termasuk kategori Ulil Amri adalah setiap orang yang bertugas mengatur umat Islam seperti raja, Perdana menter, presiden, walikota pengatur ketertiban dan prajurit (al adab an-nabawi)
  Membetuk pemerintahan adalah sebagai media, bukan sebagai tujuan akhir, yaitu media untuk melaksanakan amar m'ruf nahi munkar. Untuk merealisasikan tujuan tersebut tidak akan berjalan maksimal kecuali dengan mengangkat seorang imam untuk ummat Islam (al imamah al a'dhomi :158)
  Lantas bagaimana jika dalam suatu negeri yang penduduknya minoritas Muslim dan yang menjadi pemimpinnya adalah non muslim, apakah umat Islam wajib taat terhadap pemimpin tersebut? Dan bagaimana hukumnya memberontak pemimpin yang sah kepempimpinannya?
  Imam maududi mensyaratkan untuk menjadi seorang pemimpin harus memenuhi empat hal berikut:
Pertama, harus orang Quraisy, selain orang Quraisy tidak bisa.
Kedua, merdeka, dewasa, berakal, berilmu dan adil.
Ketiga, ahli politik dan ahli dalam melaksanakan banyak hal.
Keempat, Paling utama dalam hal ilmu dan agama diantara sekian banyak rakyat (al amaududi :20)
  Dari keempat syarat tersebut, terdapat syarat yang masih janggal yakni syarat pertama. Jika pemimpin disyaratkan harus orang Quraisy, maka mustahil dilakukan. Karena tidak semua negeri terdapat orang Quraisy. Maka dari itu, sebagian ulama' ada yang berpendapat bahwa syarat u untuk menjadi pemimpin harus syaja'ah (berani) karena pada gholibnya orang-orang Quraisy betani-berani.
  perlu tegas kan  lagi bahwa keempat item tadi merupakan madlinnah (empat harapan kuat) seorang imam itu baik,jujur, dapat dipercaya yang selanjutnya bisa menghantarkan rakyat Pada tujuan awal tadi. Semakin terpenuhi dengan syarat-syarat tersebut, semakin dekat menuju masyarakat adil dan makmur.
  Imam abdul hamid as-syarwani menegaskan, jika sebuah kemaslahatan menuntut agar melantik pemimpin dari kalangan non muslim untuk mengurusi urusan-urusan yang tidak bisa dilakukan oleh kalangan umat Islam atau orang Islam yang dapat mengurusi perkara tersebut jelas-jelas berkhianat, sedangkan orang yang mempunyai amanah hanyalah orang non muslim sekalipun amanah nya timbul dari rasa takut kepada penguasa (pemimpin), Maka diperbolehkan melantik pemimpin dari kalangan non muslim berdasarkan keadaan dlorurot dan bagi orang yang mengangkat nya wajib mengawasinya dan mencegah agar didalam memimpin tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan umat Islam (hawasyi as-syarwani :73-74)
  Jadi semuanya adalah kembali kepada kesejahteraan atau kemaslahatan rakyat. Berdasarkan pada qoidah:

Artinya:"kebijakan pemimpin terkait erat dengan kemaslahatan rakyatnya". Qoidah ini telah dijelaskan oleh imam Syafi'i dengan perkataannya "kedudukan pemimpin terhadap rakyatnya seperti kedudukan pengurus anak yatim terhadap anak yatim yang diasuhnya" sedangkan dasar qoidah ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh sa'id bin mansur didalam kitab Sunnahnya, ia berkata: "kita mendapat kabar dari abu al-ahwas dari abi ishaq al barra' bin azib, ia berkata sahabat Umar berkata:"sesungguhnya saya menempatkan diriku dari harta Allah seperti kedudukan pengurus anak yatim, apabila saya butuh saya mengambilnya dan apabila saya telah mampu maka saya mengembalikannya dan apabila saya berkecukupan maka saya menjaganya" (al asybah wan nadhoir :83)
  Lantas bagaimana jika kelompok yang menentang terhadap pemimpin yang sah kepempimpinannya??
  Ibnu arofah al maliki menjelaskan bahwa orang yang telah ditetapkan kepempimpinannya pada selain bentuk maksiat dengan cara pertikaian walaupun berdasarkan penakwilan(alasan) dikategorikan sebagai bughot(pemberontak) dan hukumnya​ adalah haram ( al fiqhu al islami wa adillatuhu/6 : 142)
  Maka dari itu, jika ada kelompok yang menentang terhadap pemimpin yang sah dapat dikategorikan sebagai bughot (pemberontak). Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam bersabda:


Atinya: "barang siapa melepaskan tangannya dari menaati imamnya, maka sesungguhnya ia akan datang kelak di hari kiamat dalam keadaan tidak mempunyai argumentasi (hujjah) yang membenarkan dirinya. Dan barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan memisahkan diri dari jamaah maka dia meninggal dunia seperti meninggal di masa jahiliyyah".
Memang idealnya menjadi pemimpin adalah seorang muslim yang bisa menjadi madlinnah dan hal-hal yang telah disebutkan tadi. Namun juga tidak bisa menjadi alasan seorang non muslim tidak boleh menjadi pemimpin. Apalagi Indonesia ini bukanlah negeri Islam, melainkan negara Pancasila yang semuanya berlandaskan oleh hukum. Oleh karena itu mengangkat pemimpin non muslim hukumnya sah-sah saja, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di Tanjung Priok

Jakarta - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap polisi. Pria berinisial YG ini mengaku sudah mencuri motor sebanyak lima kali.

"YG pelaku pencurian tersebut mengaku sudah lima kali melakukan pencurian motor di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku diringkus di Warung Kuningan Pos 8, Jalan Enggano Raya, Tanjung Priok pada Senin (15/5) kemarin," kata Kasat Reskrim AKP Dedi, Selasa (16/5/2017).

Kasus ini terungkap setelah seorang buruh tenaga kerja bongkar muat  Pelabuhan Tanjung Priok Ali Imron melapor ke polisi. Sepeda motor miliknya, Suzuki Satria FU, hilang di tempat parkiran Pos E Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (3/5) lalu.

Kasus curanmor ini meresahkan para pekerja pelabuhan. Sebab, pengamanan di sana dirasa sudah ketat sekali. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, akhirnya YG yang merupakan warga Karawang, Jawa Barat ini diringkus polisi.

"Kasus pencurian ini sangat meresahkan para pekerja di Pelabuhan Tanjung Priok. Kasus curanmor di pelabuhan termasuk jarang terjadi mengingat pengamanan di pelabuhan sudah sangat ketat," ucap dia.

Dedi mengatakan kasus ini sebagai evaluasi bagi petugas keamanan Pelabuhan Tanjung Priok. Barang bukti yang disita dari YG di antaranya jalah satu set kunci letter T yang dipakai untuk mencuri motor dan kartu identitas yang disimpan di saku celana.